Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 6/2012 · Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah kewenangan kabupaten/kota dalam pajak hotel sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan kebutuhan pendapatan daerah setelah pembentukan Kabupaten Melawi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pajak hotel.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan di hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  4. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi saat pelayanan di hotel.
  5. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.