Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2025 menetapkan kerangka pembangunan kepariwisataan daerah.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan kawasan strategis pariwisata (KSPK) dan kawasan pengembangan pariwisata (KPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Pembangunan destinasi pariwisata yang meliputi pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata.
- Pembangunan industri pariwisata yang meliputi pengembangan struktur industri, kemitraan, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
- Pembangunan pemasaran pariwisata yang meliputi sistem pemasaran terpadu, keterpaduan produk dan pemasaran, pengembangan pasar wisatawan, dan sistem pemasaran berbasis teknologi informasi.
- Pembangunan kelembagaan kepariwisataan yang meliputi pengembangan struktur kelembagaan, sistem pengembangan sumber daya manusia, sistem tata kelola pariwisata, dan organisasi tata kelola pariwisata berbasis masyarakat.
Peraturan ini juga menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah, serta kebijakan dan strategi untuk mencapai sasaran tersebut.