Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 94 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 2003 tentang Pengesahan Second Additional Protocol To The Constitution Of The Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik)

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/2003 · Keppres No. 94 Tahun 2003 · Keppres Nomor 94 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2003Tanggal Penetapan:14 November 2003
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Second Additional Protocol To The Constitution Of The Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2003
Tanggal Penetapan14 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Second Additional Protocol to the Constitution of the Asian-Pacific Postal Union yang ditandatangani di Teheran, Iran, pada tanggal 18 September 2000.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia. Protokol ini merupakan hasil perundingan antar negara anggota Perhimpunan Pos Asia-Pasifik. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia terikat secara hukum dengan ketentuan yang diatur dalam Protokol tersebut. Keputusan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)