Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan pembangunan yang tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang, serta menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan bangunan gedung secara tertib dan sesuai dengan fungsinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, meliputi fungsi hunian, usaha, sosial dan budaya, serta keagamaan. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan bangunan gedung, meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan, peruntukan dan intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan bangunan menara telekomunikasi).
  3. Penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi pembangunan, pemanfaatan, perawatan, dan pembongkaran.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung, yang bertugas memberikan pertimbangan teknis.
  5. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan gugatan perwakilan.
  6. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa bangunan gedung.

1. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama. 3. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB dari Pemerintah Daerah, harus mengajukan izin mendirikan bangunan gedung dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.