di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan pembangunan yang tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang, serta menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan bangunan gedung secara tertib dan sesuai dengan fungsinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa bangunan gedung.