Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 2/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2016Tanggal Penetapan:1 November 2016
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku01 November 2016
Tanggal Penetapan01 November 2016
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif, dan demokratis. Latar belakangnya adalah pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan publik untuk membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban badan publik dan masyarakat terkait informasi publik, mekanisme perolehan informasi, serta pengajuan keberatan dan pengaduan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban:** * Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mengajukan permintaan informasi. * Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien. 2. **Mekanisme Perolehan Informasi:** * Prosedur pengajuan permintaan informasi secara tertulis atau tidak tertulis. * Kewajiban badan publik untuk memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu. 3. **Keberatan dan Pengaduan:** * Mekanisme pengajuan keberatan atas penolakan informasi atau tidak tersedianya sarana informasi. * Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur.

(-)

(-)