Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2016 · Permenhub No. 3 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:12 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan12 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ). *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 untuk membentuk organisasi dan tata kerja BPTJ. *Ketentuan Substansial:* - BPTJ merupakan unit organisasi khusus di bawah Menteri Perhubungan yang bertugas mengembangkan dan mengelola transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. - Fungsi BPTJ meliputi koordinasi rencana dan program transportasi, fasilitasi teknis dan pembiayaan, penyusunan rencana pelaksanaan, penyiapan regulasi, pemberian rekomendasi penataan ruang, pemberian perizinan angkutan umum lintas provinsi, pemantauan dan evaluasi, serta koreksi dan pemberian sanksi. - Susunan organisasi BPTJ terdiri dari Sekretariat, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan, dan Direktorat Prasarana. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi yang spesifik. - Sekretariat bertugas melaksanakan koordinasi dan pemberian pelayanan administrasi. - Direktorat Perencanaan dan Pengembangan bertugas menyiapkan usulan regulasi dan kebijakan, serta koordinasi pembiayaan. - Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan bertugas memfasilitasi peningkatan pelayanan angkutan umum dan manajemen lalu lintas. - Direktorat Prasarana bertugas memfasilitasi pengembangan dan peningkatan prasarana penunjang angkutan umum. - Di lingkungan BPTJ dapat dibentuk jabatan fungsional dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.

(-)

(-)