Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 15/2016 · Perka Arsip Nasional No. 15 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada jenis arsip urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penambahan urusan informasi geospasial. Pasal 7 diubah untuk mencerminkan jenis-jenis arsip yang diperbarui, dan Lampiran ditambahkan dengan urusan informasi geospasial yang mencakup kebijakan informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial.

(-)

(-)