Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 14/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan29 Mei 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030 (RIPPARDA). Maksud pembentukan peraturan ini adalah untuk mengidentifikasi, menertibkan, dan memberi kemanfaatan pada setiap potensi sumber daya yang ada. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kepariwisataan, memudahkan perencanaan pembangunan kepariwisataan, memudahkan pengawasan aset Pemerintah Daerah, mewujudkan peran masyarakat dan penyelenggara pariwisata secara optimal, serta mewujudkan sistem pembangunan kepariwisataan yang berdaya guna untuk mendukung pelestarian budaya dan terselenggaranya sistem kepariwisataan yang terpadu.

Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan, yang dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA. Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah menjadikan Banjarnegara sebagai destinasi berdaya saing untuk meningkatkan kontribusi sektor kepariwisataan dan industri kreatif untuk kesejahteraan berkelanjutan. Misi pembangunan kepariwisataan daerah mencakup spesifikasi wilayah potensial, potensi atraksi, amenities, aksesibilitas, stakeholders, kelembagaan, SDM, jaringan, industri pariwisata yang berdaya saing, dan kondisi perekonomian terkait pariwisata.

Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah adalah meningkatkan kualitas destinasi pariwisata, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, mensinergikan tata kelola lembaga kepariwisataan, dan mengoptimalkan peran media dan asosiasi pariwisata. Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, lama tinggal, pengeluaran wisatawan, peran serta masyarakat, produk domestik regional bruto, pendapatan per kapita, dan pengurangan kemiskinan.

(-)

(-)