Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 5/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2023Tanggal Penetapan:3 Maret 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku03 Maret 2023
Tanggal Penetapan03 Maret 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, daya saing, serta menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaku Ekonomi Kreatif: Terdiri atas pelaku kreasi dan pengelola Kekayaan Intelektual, dengan hak untuk berkarya, mendapatkan pendampingan hukum, informasi transparan, jaminan, dukungan, dan fasilitas. Mereka juga berkewajiban menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, budaya bangsa, serta melakukan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif pemula.
  2. Penataan Ekonomi Kreatif: Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, berdasarkan rencana induk ekonomi kreatif nasional dan provinsi, informasi ekonomi kreatif daerah, pemetaan daya dukung, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana, kelayakan teknis dan ekonomi, serta kesesuaian dengan identitas nasional dan kearifan lokal.
  3. Pengembangan Ekonomi Kreatif: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual melalui lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak, dan bentuk kemitraan lain. Pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitas, standardisasi usaha, dan sertifikasi profesi.
  4. Pusat Kreasi dan Kota Kreatif: Pusat Kreasi dapat berbentuk ruang kerja bersama, ruang pameran, atau ruang lainnya yang berfungsi sebagai pusat inovasi, pendidikan, pelatihan, promosi, pemasaran, pengembangan industri perangkat lunak dan konten, serta inkubasi bisnis. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana Kota Kreatif dan dukungan untuk Komunitas Kreatif.
  5. Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif: Dapat dibentuk untuk melakukan koordinasi, penguatan jaringan kerja, intermediasi, pendampingan hukum, penyelesaian masalah, serta memberikan rekomendasi kepada Wali Kota.

1. Dalam rangka menjalankan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025, Pemerintah Daerah untuk pertama kali menyusun dan mengintegrasikan rencana jangka panjang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif ke dalam rencana pembangunan Daerah. 2. Pengintegrasian dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Penyusunan rencana dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perencanaan dan pembangunan. 4. Penyusunan rencana berpedoman pada Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025. 5. Rencana dijadikan dasar dalam pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif periode Tahun 2022-2025 oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang Ekonomi Kreatif. 6. Wali Kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyusunan rencana dan pengintegrasian dan pelaksanaan penyelenggaraan. 7. Wali Kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2022-2025 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan kepada Kepala Lembaga yang membidangi urusan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)