di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Tengah
Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1962 · Keppres No. 79 Tahun 1962 · Keppres Nomor 79 Tahun 1962
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Aceh Tengah mengenai pengadaan dan pemungutan pajak atas penyelenggaraan tontonan umum di wilayah tersebut. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh Tengah pada tanggal 27 Juli 1959. Dengan ditetapkannya keputusan ini, Peraturan Daerah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah untuk dilaksanakan di wilayah Aceh Tengah.