Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 171.664.601.223,00, sehingga total pendapatan daerah menjadi Rp. 2.074.228.248.345,38. Kenaikan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 247.211.738.998,61, sehingga total belanja daerah menjadi Rp. 2.345.725.679.774,62. Kenaikan ini terjadi pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 75.547.137.775,61, sehingga total penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp. 271.497.431.429,24. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA).
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pengeluaran ini dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program lain, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.