Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 04 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 04/2015 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 04 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 Oktober 2015
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 171.664.601.223,00, sehingga total pendapatan daerah menjadi Rp. 2.074.228.248.345,38. Kenaikan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 247.211.738.998,61, sehingga total belanja daerah menjadi Rp. 2.345.725.679.774,62. Kenaikan ini terjadi pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 75.547.137.775,61, sehingga total penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp. 271.497.431.429,24. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA). Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pengeluaran ini dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program lain, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)