Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: PP 74/2001 · PP No. 74 Tahun 2001 · PP Nomor 74 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2001Tanggal Penetapan:26 November 2001
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 2001
Tanggal Penetapan26 November 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertujuan untuk mencegah dan/atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya. Peraturan ini mengatur pengelolaan B3 yang meliputi kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan/atau membuang B3. Setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan B3 wajib mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban registrasi B3, notifikasi untuk ekspor dan impor B3, serta pengemasan dan pelabelan B3. Selain itu, dibentuk Komisi B3 yang memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Pengawasan dan pelaporan kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang. Peraturan ini juga menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak B3.

1. Apabila pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini masih terdapat B3 yang dilarang dipergunakan di Indonesia, maka B3 tersebut dapat diekspor ke negara yang memerlukannya sesuai dengan mekanisme ekspor yang berlaku. 2. Terdapat B3 yang telah beredar tetapi belum diregistrasikan maka wajib diregistrasikan oleh penyimpan, pengedar dan/atau pengguna menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). 3. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan B3 yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 35 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dilakukan berdasarkan berat dan ringannya jenis pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.