Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No 3 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 6/2017 · Perda Kabupaten Mesuji No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2017Tanggal Penetapan:5 September 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No 3 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mesuji
Tanggal Berlaku05 September 2017
Tanggal Penetapan05 September 2017
Tempat PenetapanWiralaga Mulya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon Kepala Desa, proses seleksi calon, dan ketentuan terkait pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam tata cara penyelenggaraan pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XIII/2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Calon Kepala Desa: Diubah dan diperjelas, termasuk persyaratan usia minimal, pendidikan, kesehatan, dan persyaratan lainnya.
  2. Seleksi Calon Kepala Desa: Jika pendaftar lebih dari 5 orang, dilakukan seleksi tambahan dengan tes tertulis yang dilaksanakan oleh tim seleksi yang ditunjuk oleh Bupati.
  3. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Ditambahkan ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa jika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Proses ini melibatkan pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat.
  4. Pemberhentian Kepala Desa: Kriteria pemberhentian Kepala Desa diperluas, termasuk karena melakukan perjudian, mengkonsumsi narkoba, atau melakukan tindakan asusila.

(-)

(-)