di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 23/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 23/PRT/M/2016
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan bagi Unit Kearsipan Kementerian (UKK) dan pengelolaan arsip dinamis pada Unit Kearsipan Organisasi Eselon I (UKO), Unit Kerja Pengolah (UKP), dan Unit Satuan Kerja Pengolah (USKP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan kementerian sebagai UKK dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional (SKN), mewujudkan perlindungan kepentingan negara dan kementerian melalui pengelolaan arsip dinamis yang autentik, utuh, dan terpercaya, mensinergikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip dinamis kementerian sebagai suatu Sistem Kearsipan Kementerian (SKK) yang komprehensif dan terpadu, mewujudkan keselamatan dan keamanan fisik dan informasi arsip dinamis sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, meningkatkan kualitas pelayanan pemanfaatan arsip, dan menjamin keberlanjutan pembinaan, pengelolaan, serta ketersediaan arsip dinamis yang autentik dan terpercaya.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi penyelenggaraan sistem pengelolaan arsip dinamis kementerian, pengelolaan arsip dinamis, penyusutan arsip, prasarana dan sarana pengelolaan arsip, sumber daya manusia kearsipan, pendanaan penyelenggaraan dan pengelolaan arsip, dan pembinaan pengelolaan arsip dinamis. Peraturan ini juga mengatur pembangunan SKK oleh UKK, pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Kementerian (SIKK), pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Kementerian (JIKK), pengorganisasian pengelolaan arsip dinamis yang terdiri atas UKK, UKO, UKP, dan USKP, serta fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing unit.
Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyimpanan arsip, dan alih media arsip. Peraturan ini juga mengatur program dan pengelolaan arsip vital, pelindungan dan penyelamatan arsip terjaga, serta penyusutan arsip yang meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).