Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bireuen Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 3/2018 · Perda Kabupaten Bireuen No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:26 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bireuen Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bireuen
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan26 September 2018
Tempat PenetapanBireuen

(-)

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bireuen Tahun 2017-2022 (RPJM) ditetapkan sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2022. RPJM ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati, dengan berpedoman pada RPJP Kabupaten Bireuen serta memperhatikan RPJM Aceh dan RPJM Nasional.

RPJM ini dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan dalam penyusunan Renstra-SKPK, RKPK, dan Renja-SKPK. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan kabupaten yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan. Pelaksanaan RPJM Tahun 2017-2022 dijabarkan lebih lanjut dalam Renstra-SKPK 5 (lima) Tahunan, RKPK Tahunan, dan Renja SKPK. RKPK digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) setiap tahun.

Dokumen RPJM Tahun 2017-2022 disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Kabupaten Bireuen setiap tahun, meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJM Daerah, serta hasil pelaksanaan RPJM. Pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati dengan melibatkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Perubahan RPJM dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, konflik sosial, krisis ekonomi, gangguan politik dan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional, serta apabila merugikan kepentingan daerah.

(-)

(-)