Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 7/2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2006 Nomor 42)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Bab Ia tentang Prinsip dan Tujuan Kerjasama Daerah, yang menekankan pada efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, perencanaan, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Tujuan kerjasama daerah adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, disisipkan Bab VIIa tentang Persetujuan DPRD, yang mengatur bahwa rencana kerjasama daerah yang membebani daerah dan masyarakat atau memanfaatkan aset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD. Proses persetujuan ini melibatkan penyampaian rancangan perjanjian kerjasama oleh Bupati kepada Ketua DPRD, yang disertai penjelasan mengenai tujuan, objek, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta besarnya pembebanan kepada daerah dan masyarakat. DPRD memiliki waktu 45 hari kerja untuk menilai rancangan tersebut dan dapat memberikan saran kepada Bupati. Bupati kemudian memiliki waktu untuk menyempurnakan rancangan tersebut dan menyampaikannya kembali ke DPRD. Jika dalam waktu 15 hari kerja DPRD belum memberikan persetujuan, maka dianggap telah memberikan persetujuan. Bupati wajib menyampaikan salinan perjanjian kerjasama kepada Menteri/Pimpinan LPND terkait dan DPRD.

(-)

(-)