Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 12/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Daftar Perusahaan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD guna keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Blora wajib mendaftarkan diri ke Bupati. Retribusi Daftar Perusahaan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan bentuk perusahaan. Prinsip tarif retribusi mencakup biaya administrasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, serta pendapatan daerah. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis perusahaan, mulai dari Perseroan Terbatas (PT) hingga perusahaan perorangan dan perusahaan asing. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah secara bruto. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.