Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkayang untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, efisien, dan berkelanjutan, menjadikan Kabupaten Bengkayang sebagai lumbung pangan Kalimantan Barat melalui pengembangan wilayah berbasis agropolitan, industri, dan pariwisata, serta pengembangan kawasan perbatasan negara. Kebijakan penataan ruang mencakup pengembangan wilayah terpadu, pengembangan wilayah berbasis pertanian, pengendalian pemanfaatan lahan pertanian, peningkatan daya guna kawasan lindung, percepatan pengembangan ekonomi berbasis agropolitan, industri, dan pariwisata, pengembangan sistem prasarana wilayah, dan penguatan kawasan perbatasan. Strategi penataan ruang meliputi pengembangan pusat kegiatan, pengembangan wilayah pertanian, pengendalian lahan pertanian, peningkatan daya guna kawasan lindung, percepatan pengembangan ekonomi, pengembangan sistem prasarana, dan penguatan kawasan perbatasan.