Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2014 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2014-2034
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkayang untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, efisien, dan berkelanjutan, menjadikan Kabupaten Bengkayang sebagai lumbung pangan Kalimantan Barat melalui pengembangan wilayah berbasis agropolitan, industri, dan pariwisata, serta pengembangan kawasan perbatasan negara. Kebijakan penataan ruang mencakup pengembangan wilayah terpadu, pengembangan wilayah berbasis pertanian, pengendalian pemanfaatan lahan pertanian, peningkatan daya guna kawasan lindung, percepatan pengembangan ekonomi berbasis agropolitan, industri, dan pariwisata, pengembangan sistem prasarana wilayah, dan penguatan kawasan perbatasan. Strategi penataan ruang meliputi pengembangan pusat kegiatan, pengembangan wilayah pertanian, pengendalian lahan pertanian, peningkatan daya guna kawasan lindung, percepatan pengembangan ekonomi, pengembangan sistem prasarana, dan penguatan kawasan perbatasan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Sanksi pidana dikenakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Penataan Ruang.