Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tingkat Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2015 · PERPRES No. 73 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2015Tanggal Penetapan:18 Juni 2015
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tingkat Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2015
Tanggal Penetapan18 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengharmonisasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan. Koordinasi dilakukan di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan, mencakup kegiatan lintas provinsi dan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Kegiatan yang dikoordinasikan meliputi penilaian usulan rencana kegiatan, perencanaan sektor, program Akreditasi nasional, rekomendasi izin kegiatan, serta penyediaan data dan informasi. Usulan dapat berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Tim terpadu nasional dibentuk untuk melaksanakan koordinasi ini, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden setiap enam bulan.

(-)

(-)