Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan Dan Keindahan Kota Metro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 16/2002 · Perda Kota Metro No. 16 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:19 November 2002
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum, Kebersihan Dan Keindahan Kota Metro
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan19 November 2002
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 16 Tahun 2002 ini mengatur tentang ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kota Metro yang indah dan berseri melalui pemeliharaan ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Peraturan ini memuat kewajiban bagi setiap orang untuk memelihara ketertiban, kebersihan, keindahan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Kewajiban ini meliputi pemasangan plakat/stiker yang mengingatkan akan pentingnya ketertiban dan kebersihan, menjaga keindahan reklame, menyediakan fasilitas kesehatan dan sanitasi di tempat-tempat umum, serta memelihara bangunan dan pekarangan agar tetap indah dan bersih. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pemilik usaha perumahan untuk memprogramkan pemeliharaan lingkungan dan penanggulangan banjir, serta kewajiban bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk mengelola sampah medis dengan aman.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan-larangan seperti membuang sampah sembarangan, mencoret-coret bangunan, membakar sampah di tempat umum, menggunakan jalan umum untuk berjualan tanpa izin, memarkir kendaraan di jalan umum melebihi batas waktu, serta membuat suara bising yang mengganggu ketentraman umum. Peraturan ini juga melarang mendirikan bangunan tanpa izin, membuat jamban terbuka, melepaskan hewan ternak di tempat umum, serta menjual bensin/premium dan solar di sepanjang jalan arteri tanpa izin.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).