di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 25/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Pajak Mineral Bukan Logam sebagai Pajak Daerah Kabupaten.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan pengecualian pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral tersebut.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah dan wajib pajak wajib mengisi SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan.