Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 25/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Pajak Mineral Bukan Logam sebagai Pajak Daerah Kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan pengecualian pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral tersebut.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah dan wajib pajak wajib mengisi SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangannya yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.