Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 3/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakangnya adalah pentingnya cagar budaya sebagai kekayaan daerah yang perlu dilestarikan untuk pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan rekomendasi terkait penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
  2. Kriteria suatu benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya, termasuk usia minimal, nilai sejarah, dan nilai budaya.
  3. Pengaturan mengenai kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya oleh perseorangan, kelompok, atau Pemerintah Daerah, serta mekanisme pengalihan kepemilikan.
  4. Prosedur penemuan dan pencarian Cagar Budaya, termasuk kewajiban pelaporan dan hak kompensasi bagi penemu.
  5. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya melalui perencanaan, pelaksanaan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan), dan pengawasan.
  6. Pelestarian Cagar Budaya yang meliputi pelindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran), pengembangan (penelitian, revitalisasi, adaptasi), dan pemanfaatan.
  7. Penyelenggaraan register Cagar Budaya yang mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
  8. Pemberian insentif dan kompensasi kepada pihak-pihak yang berperan dalam pelestarian Cagar Budaya.
  9. Peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.

Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya, melindungi dan mengembangkan Cagar Budaya, memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat luas.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (4), Pasal 41, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 66, Pasal 76, Pasal 77 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.