di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 2/2018 · Perda Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Bintan. Latar belakangnya adalah tindak lanjut atas pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 oleh Menteri Dalam Negeri dan pencabutan Pedoman Penetapan Izin Gangguan. Selain itu, terjadi peralihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang kelautan dan perikanan ke pemerintah provinsi.
Peraturan ini mengatur jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Retribusi Izin Trayek. Ketentuan substansial meliputi:
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Bintan. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.