Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 2/2018 · Perda Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2018Tanggal Penetapan:30 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Bintan. Latar belakangnya adalah tindak lanjut atas pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 oleh Menteri Dalam Negeri dan pencabutan Pedoman Penetapan Izin Gangguan. Selain itu, terjadi peralihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang kelautan dan perikanan ke pemerintah provinsi.

Peraturan ini mengatur jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Retribusi Izin Trayek. Ketentuan substansial meliputi:

  1. Retribusi IMB: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan. Penghitungan retribusi meliputi komponen retribusi dan biaya, penghitungan besarnya retribusi, dan tingkat penggunaan jasa.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat dan jenis minuman beralkohol.
  3. Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Bintan. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.