Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 13/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Cuma-cuma
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Bantuan hukum ini meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah untuk menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan bertugas menyusun kebijakan, standar, dan rencana anggaran bantuan hukum, serta mengelola anggaran secara efektif dan menyampaikan laporan kepada DPRD. Bagian Hukum juga berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan inventarisasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang terakreditasi.

Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari Pemerintah Kabupaten, dan mengeluarkan pendapat dalam sidang pengadilan. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban melaporkan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.

Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan, menyerahkan dokumen terkait perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD, serta dapat berasal dari hibah atau sumber lain yang sah. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kode etik oleh Pemberi Bantuan Hukum dikenakan sanksi kode etik sebagaimana ditetapkan oleh organisasi advokat. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).