Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/2003 · Keppres No. 58 Tahun 2003 · Keppres Nomor 58 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2003Tanggal Penetapan:21 Juli 2003
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2003
Tanggal Penetapan21 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan antara Indonesia dan China. Persetujuan ini mencakup pajak penghasilan yang dikenakan atas total penghasilan atau unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak. Persetujuan ini juga mengatur pengertian-pengertian umum, seperti definisi 'Indonesia', 'China', 'pajak', 'orang', dan 'bentuk usaha tetap'. Selain itu, persetujuan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk usaha tetap, penghasilan dari harta tidak bergerak, laba usaha, pelayaran dan angkutan udara internasional, perusahaan terkait, dividen, bunga, royalti, pengalihan modal, pekerjaan bebas dan dependen, upah direktur, artis dan atlet, pensiun, pelayanan pemerintah, guru dan peneliti, pembayaran lainnya, pembebasan, hibah, beasiswa, metode penghapusan pajak berganda, non-diskriminasi, prosedur penyelesaian, dan pertukaran informasi.

(-)

(-)