Persetujuan ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan antara Indonesia dan China. Persetujuan ini mencakup pajak penghasilan yang dikenakan atas total penghasilan atau unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak. Persetujuan ini juga mengatur pengertian-pengertian umum, seperti definisi 'Indonesia', 'China', 'pajak', 'orang', dan 'bentuk usaha tetap'. Selain itu, persetujuan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk usaha tetap, penghasilan dari harta tidak bergerak, laba usaha, pelayaran dan angkutan udara internasional, perusahaan terkait, dividen, bunga, royalti, pengalihan modal, pekerjaan bebas dan dependen, upah direktur, artis dan atlet, pensiun, pelayanan pemerintah, guru dan peneliti, pembayaran lainnya, pembebasan, hibah, beasiswa, metode penghapusan pajak berganda, non-diskriminasi, prosedur penyelesaian, dan pertukaran informasi.