Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 4/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2016Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku11 Juli 2016
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja lokal, melindungi pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa secara optimal dan manusiawi, mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, serta menjaga keseimbangan antara pekerja/buruh sehingga kelangsungan usaha dan ketenagakerjaan dapat terjamin.

Peraturan ini mengatur perencanaan tenaga kerja daerah, pembinaan tenaga kerja (termasuk pelatihan kerja, peningkatan produktivitas, perizinan lembaga pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi), informasi dan penempatan tenaga kerja (informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, rekomendasi izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta, penyelenggaraan bursa kerja, penempatan penyandang cacat, penyuluhan dan penempatan tenaga kerja), pembinaan dan penempatan TKI di luar negeri, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan (hubungan kerja, perjanjian kerja, serikat pekerja, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyelesaian perselisihan industrial, mogok kerja, pemutusan hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, THR, fasilitas kesejahteraan), pengawasan ketenagakerjaan, dan penyidikan.

Beberapa ketentuan substansial meliputi kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang cacat, menunjuk TKI pendamping bagi TKA, melaporkan keberadaan TKA, membentuk lembaga kerjasama bipartit jika mempekerjakan lebih dari 50 orang, membuat peraturan perusahaan jika mempekerjakan lebih dari 10 orang, serta memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan di dalamnya.

1. Izin ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin ketenagakerjaan tersebut. 2. Terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan yang belum mempunyai izin wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (3) dan (7), Pasal 8 ayat (1) dan (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (6), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.