Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Juga dikenal sebagai: PP 49/2017 · PP No. 49 Tahun 2017 · PP Nomor 49 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSurplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur surplus dan tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengalokasian surplus LPS, di mana 20% dialokasikan untuk Cadangan Tujuan dan 80% untuk Cadangan Penjaminan. Jika Cadangan Penjaminan melebihi 2,5% dari total simpanan bank, surplus menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini juga mengatur likuiditas LPS, di mana kesulitan likuiditas terjadi jika tingkat likuiditas kurang dari 100%. Dalam kondisi ini, LPS dapat mengajukan pinjaman kepada Pemerintah. Proses pengajuan, penilaian, dan persetujuan pinjaman diatur secara rinci, termasuk tanggung jawab LPS untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit.

(-)

  • Lembaga Penjamin Simpanan yang tidak memenuhi kewajiban penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.