Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 22/2012 · Perda Kota Baubau No. 22 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Retribusi Terminal. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Terminal sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, serta untuk mengatur tarif terminal dalam rangka penyelenggaraan terminal di Kota Baubau.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut dari setiap orang atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi, luas dan jangka waktu pelayanan fasilitas terminal, jumlah, luas ruangan terpakai dan waktu pemakaian.
  4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan yang digunakan.
  6. Ketentuan Terminal: Mengatur tipe terminal penumpang (Tipe A, B, C) dan fasilitas yang harus ada di masing-masing tipe terminal.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut dalam wilayah daerah tempat penyelenggaraan Terminal diberikan.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu setiap masuk Terminal, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Penagihan: Penerbitan surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  13. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  14. Pengambilan Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.
  15. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  16. Pembukuan dan Pemeriksaan: Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 18), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Setiap pengemudi yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf f dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.250.000. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a sampai dengan e dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha dan pencabutan izinnya. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.