Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 11/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 17 Tahun 1999 Seri B Nomor 16 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Tahun 1999 Nomor 17 Seri B Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Biaya Penerbitan Dokumen Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2007 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perlunya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pertumbuhan tempat usaha untuk mencegah bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan indeks luas ruang tempat usaha (LRU), indeks gangguan (G), indeks lokasi (L), dan tarif retribusi (T).
  • Struktur tarif retribusi didasarkan pada luas ruang tempat usaha, indeks gangguan, indeks lokasi, dan tarif retribusi izin gangguan.
  • Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
  • Retribusi yang terutang harus dibayar tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan retribusi terutang, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.