Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perizinan Sektor Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 5/2022 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2022Tanggal Penetapan:10 November 2022
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Sektor Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku10 November 2022
Tanggal Penetapan10 November 2022
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 27)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan sektor kesehatan di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan perizinan di sektor kesehatan serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Setiap penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat, dan lainnya. Perizinan dilaksanakan oleh DPMPTSP.
  2. Perizinan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tukang Gigi: Tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tukang gigi yang menjalankan praktik di daerah wajib memiliki izin. Izin diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk tenaga medis dan oleh DPMPTSP atas rekomendasi Dinas Kesehatan untuk tenaga kesehatan dan tukang gigi.
  3. Perizinan Layanan Penunjang Kesehatan dan Perizinan Makanan: DPMPTSP menyelenggarakan perizinan layanan penunjang kesehatan dan perizinan makanan, termasuk penerbitan sertifikat standar unit transfusi darah, label pengawasan pangan industri rumah tangga, sertifikat laik higiene sanitasi, dan lainnya.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Dinas Kesehatan dan DPMPTSP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan sektor kesehatan. Pembinaan dapat melibatkan tenaga ahli, institusi pendidikan, dan asosiasi profesi. Pengawasan dilakukan terhadap perizinan fasilitas pelayanan kesehatan serta layanan kesehatan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tukang gigi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan oleh PPNS atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah.

1. Izin yang telah dimiliki Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tukang Gigi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan masa berlaku izin habis.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf o tanpa memiliki dokumen perizinan, dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perizinan. 2. Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tukang Gigi yang menjalankan praktik tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perizinan.