di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 8/2003 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial: