Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 8/2003 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku22 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung tanggal 24 Juli 1998 Nomor 5 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, tempat ibadah, dan penggunaan dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan tenaga listrik.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi, misalnya 3% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN bukan untuk industri besar, dan tarif berbeda untuk industri besar, menengah, dan kecil.
  3. Masa Pajak dan Tata Cara Pemungutan: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan dari PLN wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD. Walikota menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
  4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, dan penyitaan jika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
  5. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, dan lainnya kepada Walikota. Jika tidak puas dengan keputusan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)