Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 5/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2014Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Palangka Raya, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui Program Palangka Raya Sehat. Program ini memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Kota Palangka Raya melalui asuransi kesehatan yang preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota melalui APBD. Kepesertaan Jamkesda ditujukan bagi masyarakat yang tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, dengan kriteria tidak mampu secara ekonomi atau menderita penyakit degeneratif, kronis menular, serta memerlukan pengobatan berkelanjutan. Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan perorangan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) serta akomodasi rawat inap kelas III sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu, keamanan pasien, kesesuaian kebutuhan, dan efisiensi biaya, dengan standar tarif yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Premi Jamkesda bersumber dari APBD Kota Palangka Raya dan dibayarkan setiap tahun.

(-)

(-)