Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 05/2009 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2009Tanggal Penetapan:29 Desember 2009
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku29 Desember 2009
Tanggal Penetapan29 Desember 2009
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Pasal 2:** Mengubah daftar dinas daerah yang dibentuk, termasuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Pasar, Pertamanan dan Kebersihan Kota. 2. **Pasal 3 sampai 6:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan), Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, Bidang Pengelolaan Lahan dan Air, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3. **Pasal 18:** Mengubah susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, termasuk Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan), Bidang Industri, Bidang Bina Usaha Perdagangan, Bidang Metrologi, Bidang Pengawasan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. 4. **Pasal 38:** Mengubah susunan organisasi Dinas Kesehatan, termasuk Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Pelayanan dan Jaminan Kesehatan, Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Informasi Kesehatan, Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Kesehatan Keluarga dan Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 5. **Pasal 55 sampai 58:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Pekerjaan Umum, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Bina Program, Bidang Konservasi dan Pemanfaatan Pengairan, Bidang Operasi dan Pemeliharaan Pengairan, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Bidang Permukiman dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Tata Ruang dan Bangunan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. 6. **Pasal 59 sampai 62:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Pasar, Pertamanan dan Kebersihan Kota, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pengusahaan Pasar, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Kebersihan, Bidang Pertamanan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. 7. **Pasal 63 sampai 66:** Mengubah ketentuan mengenai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendapatan Daerah, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Aset, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. 8. **Pasal 67 sampai 70:** Menghapus ketentuan mengenai Dinas Pengairan.

(-)

(-)