Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2017Tanggal Penetapan:26 Januari 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku26 Januari 2017
Tanggal Penetapan26 Januari 2017
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP, memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terkait TJSLP, memperkuat pengaturan TJSLP yang telah ada, dan memberikan arahan agar program TJSLP sesuai dengan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan dalam melaksanakan TJSLP, mengintegrasikan penyelenggaraan TJSLP antara pemerintah daerah dan perusahaan, meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek TJSLP, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan atau donasi, dan promosi. Bidang TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, dan infrastruktur.

Setiap perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah wajib melaksanakan TJSLP sesuai dengan rencana kerja tahunan perusahaan (RKTP), arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan memperhatikan RPJMD kabupaten/kota. Pelaksanaan TJSLP dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung, atau melalui kerjasama dengan pihak lain. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Forum TJSLP (FTJSLP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan program TJSLP. Perusahaan berhak menyusun RKTP, menentukan komunitas sasaran, mendapatkan kepastian hukum, informasi terbuka, dan penghargaan. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSLP, menghormati tradisi dan budaya masyarakat, memperhatikan usulan masyarakat, membuat laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Program TJSLP yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya. 2. Program TJSLP yang belum dilaksanakan oleh Perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau diumumkan di media massa cetak dan elektronik Daerah.