Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghapusan Logistik Dan Peralatan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 19/2011 · Perka BNPB No. 19 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Penghapusan Logistik Dan Peralatan Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi masalah logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang berlebihan, rusak, atau tidak dapat digunakan, yang dapat menumpuk dan memerlukan biaya pemeliharaan yang besar. Tujuannya adalah untuk memastikan penghapusan logistik dan peralatan dilakukan secara lancar, aman, terpadu, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penghapusan logistik dan peralatan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan penghapusan, mekanisme penyelenggaraan, pengawasan, dan pelaporan. Hak dan kewajiban termasuk pembentukan panitia penghapusan, pelaksanaan lelang, hibah, dan pemusnahan, serta pelaporan hasil penghapusan.

(-)

(-)