Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2016 · Permenhan No. 3 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2016Tanggal Penetapan:20 Januari 2016
Kerja Sama Luar NegeriKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku08 Maret 2016
Tanggal Penetapan20 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/01/M/III/2007 tentang Penerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Departemen Pertahanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur penerimaan tamu luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan agar berjalan tertib, aman, dan lancar, serta menjamin penghormatan sesuai kedudukan tamu luar negeri, selaras dengan norma dan kebiasaan internasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membagi kunjungan tamu luar negeri menjadi beberapa klasifikasi berdasarkan jabatan dan tujuan kunjungan. Ditetapkan persyaratan keimigrasian dan larangan membawa senjata api. Penerimaan tamu dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti upacara kehormatan, pertemuan bilateral, dan kunjungan kehormatan. Pelayanan dan fasilitas VIP disediakan berdasarkan klasifikasi tamu. Penyelenggaraan penerimaan melibatkan tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Nomor: PER/01/M/III/2007 tentang Penerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Departemen Pertahanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)