Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 05/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2014Tanggal Penetapan:26 Juni 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku26 Juni 2014
Tanggal Penetapan26 Juni 2014
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2012 Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah perlunya penataan bangunan reklame agar aman secara konstruksi dan serasi dengan lingkungan, serta pentingnya keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Subjek izin adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan reklame.
  2. Objek izin adalah setiap kegiatan pemasangan reklame, termasuk reklame layar/kain, cahaya, billboard, papan, tempelan, berjalan pada kendaraan, udara/balon, dan profesi.
  3. Masa berlaku izin bervariasi, misalnya reklame cahaya dan billboard berlaku 1 tahun, sedangkan reklame layar berlaku 1 bulan. Izin pemakaian titik reklame diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Penyelenggaraan reklame meliputi perancangan, rekomendasi teknik, perletakan titik, dan pemasangan reklame. Perancangan harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keamanan, dan standar teknis konstruksi.
  5. Perletakan titik reklame harus memperhatikan keserasian bangunan, lingkungan, estetika, dan keamanan. Terdapat tiga area perletakan reklame: khusus, selektif, dan umum.
  6. Pemasangan reklame diatur menurut jenis, ukuran, dan kewenangan pengelolaan jalan.
  7. Setiap orang atau badan wajib mendapatkan Surat Izin dari Bupati sebelum menyelenggarakan reklame. Izin tidak boleh dipindahtangankan.

Pemegang izin wajib menanggung segala akibat yang disebabkan penyelenggaraan reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin.

Barang siapa melanggar Pasal 17 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama lamanya 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).