Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 118 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bulongan Tentang Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/1962 · Keppres No. 118 Tahun 1962 · Keppres Nomor 118 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bulongan Tentang Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengadaan dan pemungutan pajak pembangunan di Daerah Tingkat II Bulungan. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Bulungan yang menjalankan kekuasaan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Bulungan pada tanggal 20 Maret 1961. Pengesahan ini dilakukan setelah tidak ada keberatan yang diajukan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)