Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1996 tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim Dan Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 44/1996 · PP No. 44 Tahun 1996 · PP Nomor 44 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1996Tanggal Penetapan:4 Juli 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim Dan Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1996
Tanggal Penetapan04 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan dengan membentuk sembilan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Lempuing, Air Sugihan, Makarti Jaya, Sungai Keruh, Betung, Rantau Bayur, Sanga Desa, Lawang Kidul, dan Megang Sakti. Pembentukan kecamatan-kecamatan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru dan mengatur batas wilayahnya dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)