di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 13/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 534.773.594.725,00, belanja daerah sebesar Rp. 551.916.642.421,00, sehingga terdapat defisit sebesar (17.143.047.696,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 17.143.047.696,00 dan pengeluaran yang tidak disebutkan, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 17.143.047.696,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan mencakup pembayaran pokok utang.
Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.