Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, serta Surat Tagihan Pajak

Juga dikenal sebagai: Peraturan DJP PER-14/PJ/2021 · Peraturan DJP No. PER-14/PJ/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2021Tanggal Penetapan:9 Juli 2021
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Direktur Jenderal Pajak
Tanggal Berlaku09 Juli 2021
Tanggal Penetapan09 Juli 2021

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, surat ketetapan pajak (termasuk SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN), dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai. Ketentuan ini mencakup lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, serta daftar pengantar dan lembar pengawasan.

(-)

(-)