1. Tanda pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dapat dicabut apabila pemegang tanda pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian melanggar Pasal 11.
2. Tanda Pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dibekukan tanpa melalui peringatan dalam hal pemegang Tanda Pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian tersebut tidak memenuhi standar kesehatan, pindah tugas, atau terkena pengaruh alkohol/narkotika.
3. Tanda pengenal (smart card) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal digunakan oleh orang lain, diperoleh dengan cara tidak sah, dijatuhi hukuman disiplin berat, diberhentikan tidak hormat, tidak dapat melaksanakan tugas akibat gangguan permanen, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan.