Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PMK 211/PMK.04/2016 · PMK No. 211/PMK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dengan menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai mitra utama kepabeanan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada, dengan mengubah beberapa persyaratan dan prosedur penetapan MITA Kepabeanan. Importir dan/atau eksportir harus memenuhi persyaratan seperti reputasi kepatuhan yang baik, tidak memiliki tunggakan kewajiban, dan mendapatkan penetapan jalur hijau. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan, serta prosedur pembekuan dan pencabutan penetapan MITA Kepabeanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap persyaratan MITA Kepabeanan dapat dikenai sanksi berupa surat peringatan, pembekuan, atau pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan.