Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, dan mewujudkan pelayanan prima.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, dan mengelola sampah.
- Hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak mendapatkan lingkungan bersih dan pelayanan kebersihan, serta kewajiban memelihara kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.
- Kewajiban setiap rumah tangga untuk melakukan pemilahan sampah.
- Kewajiban produsen untuk mencantumkan label terkait pengurangan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai.
- Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Pengaturan mengenai prasarana dan sarana pengelolaan sampah seperti wadah sampah, TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA.
- Pembentukan Lembaga Pengelola Sampah di tingkat RW dan kawasan.
- Persyaratan bagi Petugas Kebersihan dan perlindungan yang harus mereka dapatkan.
- Penetapan kawasan bebas sampah.
- Perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah dan rekomendasi untuk penyediaan fasilitas pemilahan sampah.
- Pemberian insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah.
- Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah.
- Retribusi dan iuran sampah.
- Pengembangan dan penerapan teknologi pengolahan sampah.
- Pengembangan data dan informasi pengelolaan sampah.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pengelolaan sampah.
- Pendanaan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak negatif oleh pemrosesan akhir sampah.
- Peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
- Sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
- Penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah.
- Larangan-larangan terkait pengelolaan sampah.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam ikhtisarnya.