Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 12/2015 · Perka Batan No. 12 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2015Tanggal Penetapan:28 Agustus 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku01 September 2015
Tanggal Penetapan28 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di lingkungan instansi masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pedoman ini mengatur tentang penyusunan, penghitungan, penentuan, dan prosedur pengusulan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Formasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pranata Nuklir yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tugas pokok sesuai dengan jenjang jabatannya. Proses penyusunan formasi meliputi inventarisasi tugas pokok, penentuan nilai angka kredit, perhitungan waktu penyelesaian kegiatan, dan perhitungan volume kegiatan.

Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengusulan dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang berbeda antara instansi pemerintah pusat dan daerah. Di tingkat pusat, usulan diajukan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Di tingkat daerah, usulan diajukan melalui mekanisme yang melibatkan Gubernur dan Menteri terkait.

(-)

(-)