Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 1/2014 · Perda Provinsi Papua Barat No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2014Tanggal Penetapan:19 September 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku19 September 2014
Tanggal Penetapan19 September 2014
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 yang berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 5.637.696.633.774,20 dan belanja sebesar Rp. 4.514.034.285.287,10, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.123.662.348.487,10. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 282.829.738.319,73 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 232.829.738.319,73. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 8.345.973.275.335,45, jumlah kewajiban sebesar Rp 146.444.762.512,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 8.199.528.512.822,85. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 1.356.655.357.256,43. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)