Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 2007
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 318.715.095.849,-, belanja daerah sebesar Rp. 368.523.804.906,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (49.808.709.057,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 53.968.709.057,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.160.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 49.808.709.057,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lain. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SILPA). Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi).

(-)

(-)