Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 06/2015 · Perda Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Serang Nomor 06 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2006 Nomor 743)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Serang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk mendorong perekonomian daerah. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk: - **Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Pembentukan forum koordinasi antar instansi terkait. - **Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Pengembangan jaringan jalan yang terpadu, berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RIJLLAJ). - **Ruang Lalu Lintas:** Pengaturan kelas jalan, batas kecepatan, perlengkapan jalan, dan fasilitas pendukung. - **Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas:** Upaya mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. - **Analisis Dampak Lalu Lintas:** Kewajiban melakukan analisis dampak lalu lintas untuk setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan. - **Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas:** Pengendalian pergerakan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi. - **Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor:** Kewajiban uji berkala untuk kendaraan bermotor umum. - **Penyelenggaraan Angkutan:** Pengaturan angkutan orang dan barang, termasuk angkutan umum, angkutan massal, dan angkutan tidak bermotor. - **Parkir:** Pengaturan fasilitas parkir dan penyelenggaraan perparkiran. - **Bengkel Umum Kendaraan Bermotor:** Persyaratan untuk penyelenggaraan bengkel umum. - **Pemindahan, Penguncian, dan Penyitaan Kendaraan:** Tindakan yang dapat dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan. - **Terminal:** Pengaturan terminal penumpang dan terminal barang. - **Pool Kendaraan Bermotor:** Kewajiban penyediaan pool kendaraan bermotor bagi pengusaha angkutan. - **Agen Penjualan Tiket:** Pengaturan agen penjualan tiket angkutan umum. - **Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Pengembangan sistem informasi untuk mendukung lalu lintas dan angkutan jalan. - **Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas. - **Perizinan:** Persyaratan perizinan untuk berbagai kegiatan usaha di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. - **Peran Serta Masyarakat:** Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. - **Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan:** Upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang terpadu, selamat, tertib, lancar, aman, dan nyaman.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin tersebut. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29, Pasal 60 ayat (2), Pasal 61, Pasal 65 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan angkutan umum dapat dikenakan penundaan pengoperasian kendaraan. 3. Pemegang izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.