Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 115 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 115/2020 · PERPRES No. 115 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan. Tunjangan diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. ASN yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan bulanan yang besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika ASN diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

(-)

(-)