Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dari APBDes. Tujuannya adalah agar pengadaan dilakukan sesuai tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip pengadaan yang meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas. Para pihak yang terlibat harus mematuhi etika yang telah ditetapkan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola, namun jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui penyedia. Para pihak dalam pengadaan meliputi Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, masyarakat, dan penyedia. Kepala Desa menetapkan TPK dan mengumumkan perencanaan pengadaan. Kasi/Kaur mengelola pengadaan sesuai bidang tugasnya. TPK melaksanakan swakelola, menyusun dokumen lelang, memilih penyedia, dan melaporkan hasil pengadaan. Perencanaan pengadaan dilakukan saat penyusunan RKP Desa dan diumumkan kepada masyarakat. Persiapan pengadaan meliputi penyusunan dokumen persiapan secara swakelola atau melalui penyedia. Pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola, pembelian langsung, permintaan penawaran, atau lelang. Bukti transaksi pengadaan terdiri dari bukti pembelian dan surat perjanjian. Perubahan surat perjanjian dapat dilakukan dalam keadaan kahar atau jika terdapat perbedaan kondisi lapangan. Hasil kegiatan pengadaan diumumkan kepada masyarakat.