Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata cara Pengaaan Barang dan Jasa di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:2 Januari 2020
Pemerintahan DesaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata cara Pengaaan Barang dan Jasa di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan02 Januari 2020
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dari APBDes. Tujuannya adalah agar pengadaan dilakukan sesuai tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip pengadaan yang meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas. Para pihak yang terlibat harus mematuhi etika yang telah ditetapkan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola, namun jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui penyedia. Para pihak dalam pengadaan meliputi Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, masyarakat, dan penyedia. Kepala Desa menetapkan TPK dan mengumumkan perencanaan pengadaan. Kasi/Kaur mengelola pengadaan sesuai bidang tugasnya. TPK melaksanakan swakelola, menyusun dokumen lelang, memilih penyedia, dan melaporkan hasil pengadaan. Perencanaan pengadaan dilakukan saat penyusunan RKP Desa dan diumumkan kepada masyarakat. Persiapan pengadaan meliputi penyusunan dokumen persiapan secara swakelola atau melalui penyedia. Pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola, pembelian langsung, permintaan penawaran, atau lelang. Bukti transaksi pengadaan terdiri dari bukti pembelian dan surat perjanjian. Perubahan surat perjanjian dapat dilakukan dalam keadaan kahar atau jika terdapat perbedaan kondisi lapangan. Hasil kegiatan pengadaan diumumkan kepada masyarakat.

1. Penyedia Barang/Jasa dapat diberikan sanksi administratif, gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan. 2. Kasi/Kaur/TPK dapat dikenakan sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, dan/atau sanksi pidana jika terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.